Walikota Serahkan Sertipikat Hak Atas Tanah

Diunggah pada Jum'at, 27 Januari 2017

Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk mendukung upaya sertipikasi hak atas tanah warganya. Percepatan legalisasi aset secara sistematis hingga 23,21 juta bidang yang menjadi salah satu program strategis kementrian ATR/BPN tahun 2016-2019 telah berjalan dan didukung penuh oleh Pemerintah Kota Surabaya guna memfasilitasi proses sertipikasi hak atas tanah warganya.

Bertempat di Kantor Kelurahan Kebonsari, Jumat (27/1), Pemerintah Kota Surabaya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I menggelar acara Penyerahan Sertipikat Pola Sertipikat Massal Swadaya (SMS) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Tri Rismaharini, walikota Surabaya menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah kepada beberapa warga.