Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk mendukung upaya sertipikasi hak atas tanah warganya. Percepatan legalisasi aset secara sistematis hingga 23,21 juta bidang yang menjadi salah satu program strategis kementrian ATR/BPN tahun 2016-2019 telah berjalan dan didukung penuh oleh Pemerintah Kota Surabaya guna memfasilitasi proses sertipikasi hak atas tanah warganya.
Bertempat di Kantor Kelurahan Kebonsari, Jumat (27/1), Pemerintah Kota Surabaya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I menggelar acara Penyerahan Sertipikat Pola Sertipikat Massal Swadaya (SMS) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Tri Rismaharini, walikota Surabaya menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah kepada beberapa warga.