Pemerintah Kota Surabaya Resmikan Museum Dr. Soetomo

Diunggah pada Kamis, 30 Nopember 2017

Dalam Memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Surabaya Resmikan Museum Dr. Soetomo

2017-11-29 13:17:45 +0700

Dinkominfo-Masih dalam peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Surabaya kembali meresmikan Museum yang diberi nama Museum Dr. Soetomo. Bertempat di Gedung Nasional Indonesia Jl. Bubutan 87 Surabaya, acara peresmian Museum Dr. Soetomo ini dilakukan langsung oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (29/11).

Dalam peresmian Museum Dr. Soetomo ini turut hadir pula Kepala OPD, Veteran, Guru, dan juga siswa-siswi dari SDN Bubutan. Sebelum Museum Dr. Soetomo ini resmi dibuka, Tri Rismaharini terlebih dahulu menyampaikan sambutannya kepada tamu undangan yang hadir.

"Dalam rangka peresmian Museum Dr. Soetomo ini untuk mengingatkan kembali anak-anak tentang perjuangan Dr. Soetomo. Dan juga seringkali anak-anak hanya mengetahui Surabaya adalah Kota Pahlawan tanpa mengerti makna didalamnya. Maka dari itu dengan adanya museum ini diharapkan anak-anak dapat mengerti makna didalam sebutan Kota Pahlawan untuk Surabaya" kata Tri Rismaharini.

Tri Rismaharini juga menyampaikan bahwa banyak pejuang yang lahir dan besar di Surabaya, salah satunya adalah Dr. Soetomo. Dan anak-anak di Surabaya harus mengetahui sejarah tentang pahlawan yang ada di Surabaya agar mereka tidak terpecah belah dan mudah terpengaruh oleh budaya asing.

Setelah memberikan sambutannya Tri Rismaharini melanjutkan dengan pemotongan pita dan berkeliling kedalam museum bersama tamu undangan untuk melihat koleksi benda peninggalan Dr. Soetomo yang didapatkan dari koleksi pribadi dan juga kolektor. Ia juga berpesan untuk warga sekitar agar bisa memanfaatkan Museum Dr. Soetomo sebagai tempat mencari rejeki seperti berjualan souvenir didekat lokasi tersebut namun warga juga harus tetap menjaga kebersihan dan mematuhi semua peraturan yang ada di Museum Dr. Soetomo.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Widodo Suryantoro menambahkan Museum Dr. Soetomo dibuka pada hari kerja kecuali hari senin mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB.(noi/ynu)